
Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda menggugat PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Mantan Komisaris Utama PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) itu menggugat Anggota Bursa (AB) ini sebanyak Rp 8,17 triliun.
Pertikaian tersebut dimulai dari Mirae Sekuritas memulai gugatan ke dua pihak yaitu Asep Sulaeman Sabanda dan Senandung Seputih SDN BHD. Melansir SIPP.PN Jakarta Pusat, Mirae meminta pihak tergugat untuk membayar total kewajiban sebesar Rp810.05 miliar.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, (18/9/2024). Adapun nomor perkara yang tercatat adalah 565/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
“Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum Tergugat I dan II untuk dengan segera melakukan pembayaran atas Total Kewajiban Tergugat I dan Turut Tergugat, yang seluruhnya senilai Rp810.053.676.075,” sebagaimana tercantum dalam petitum pengadilan tersebut.
Usai kejadian tersebut, Asep bersama 39 pihak lainnya menggugat balik Mirae asset dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 8,16 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum. Adapun gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun gugatan bernomor 1015/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin, 30 September 2024. Adapun klasifikasi perkaranya tercatat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Pada awal September 2024, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menindaklanjuti secara tegas adanya kewajiban nasabah yang tidak dilaksanakan, dengan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Direktur Mirae Asset Arisandhi Indrodwisatio mengatakan langkah hukum juga secara tegas diambil mengingat adanya pelanggaran dan kelalaian (wanprestasi) dari para nasabah dalam memenuhi kewajibannya kepada Mirae Asset.
“Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir, setelah sebelumnya perusahaan telah melaksanakan upaya-upaya musyawarah dengan para nasabah namun tidak ada itikad baik apapun untuk penyelesaian,” ujar Arisandhi dalam press release, Jumat, (11/10/2024).
Arisandhi mengatakan gugatan tersebut dilayangkan Mirae Asset pada awal September kepada 45 nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya serta untuk mempertahankan hak hukum Mirae Asset yang dilindungi oleh ketentuan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam transaksi saham mematuhi aturan yang telah disepakati.
Perusahaan juga akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan proses hukum ini berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah hukum yang diambil Mirae Asset tersebut kemudian disusul oleh gugatan balik oleh 40 nasabah (dari total 45 nasabah yang digugat) kepada Mirae Asset pada akhir bulan yang sama dengan beberapa tuntutan dengan jumlah gugatan hingga triliunan rupiah.
Menurut Arisandhi, tuntutan yang disampaikan oleh 40 nasabah tersebut sangatlah tidaklah berdasar, terutama terkait dengan dalil atau dasar hukum gugatan yang kabur (obscure) serta dari sisi perhitungan nominal gugatan yang sama sekali tidak berhubungan.
Namun, dia tidak bersedia memberikan komentar lebih lanjut dalam menanggapi pemberitaan dan tuntutan yang disampaikan oleh para nasabah tersebut dan akan menyerahkan kepada proses hukum sedang berjalan.
Namun demikian, dia lebih lanjut menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghindari inisiasi hukum apapun yang beritikad buruk, yang dirancang secara sengaja hanya untuk menciptakan gangguan-gangguan (vexatios litigation) kepada pihak lainnya.
Hal ini karena telah diatur secara khusus melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan OJK tersebut menyebutkan bahwa apabila nasabah-nasabah sebagai konsumen merasa dirugikan atau
memiliki klaim kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), untuk terlebih dahulu mengajukan pengaduan-pengaduan secara resmi kepada PUJK yang bersangkutan, bukan untuk semerta-merta mengajukan gugatan hukum, apalagi gugatan hukum yang tidak berdasar.
Atas kejadian ini, kegiatan seluruh operasional perusahaan, lanjutnya, tidak terkendala dan masih beroperasi secara normal. Aktivitas transaksi seluruh instrumen investasi pasar modal di Perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Investor tetap dapat melakukan transaksi pembelian, penjualan maupun penyelesaian transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga mengatakan semua aset milik nasabah aman, baik dana tunai di dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) maupun efek surat berharga, diadministrasikan oleh Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara terpisah dengan aset nasabah lain maupun aset/kekayaan Perusahaan.