Overclaim produk menjadi tantangan bagi industri kosmetik di Indonesia yang tengah berkembang pesat. Overklaim pada produk kecantikan dinilai berbahaya karena bisa mengakibatkan kesalahpahaman di tingkat konsumen.
Terkait hal ini, Direktur Kimia Hilir dan Farmasi Direktorat Jenderal IKFT Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan masalah overclaim bukan hanya melibatkan konsumen dalam pemasarannya, melainkan juga melibatkan BPOM dalam pemberian izin edarnya.
“Misalnya terkait dengan komposisi zat-zat yang diperbolehkan, apakah melebihi atau bahkan menggunakan bahan yang tidak seharusnya untuk mempercepat,” kata Enny dalam Road to CNBC Indonesia Awards 2024 ‘Best Beauty’, Selasa (12/11/2024).
Oleh karena itu, Emmy menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan cukup intens dengan BPOM agar tidak ada produk-produk yang overklaim. Di Kemenperin menurutnya bertanggung jawab dengan izin usaha, memastikan bahwa proses produksi yang sesuai aturan dan kondisi yang ada.
“Jika hal-hal tersebut sudah selesai, produk baru dibawa ke BPOM untuk dapat izin edar,” tegas Emmy.
Di sisi lain, tantangan lain di tengah industri yang tengah berkembang adalah pemahaman brand owner terkait etika bisnis. Apalagi barang ini bersentuhan langsung dengan konsumen agar tidak mencederai bisnis dan juga konsumen itu sendiri. Sementara terkait produk halal, dia menegaskan dalam dua tahun ke depan, industri kosmetik harus memiliki sertifikasi halal yang harus didukung bersama.
“Jadi bicara kosmetik, yang beredar di masyarakat itu harus aman, berkualitas, dan juga aman,” ungkap Emmy.