Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Melalui aturan ini, pemerintah berencana memungut cukai dan pelarangan iklan, promosi, serta sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu, untuk produk-produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, lemak tersebut.
Rencana cukai ini juga tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, penerapan cukai dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula masyarakat. Menurut dia, hal tersebut penting mengingat dampak konsumsi gula pada kesehatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menilai, pemungutan cukai dan pelarangan iklan dan promosi ini akan memberikan multiplier effect pada ruang gerak pelaku usaha pangan olahan, dalam menjalankan usaha dan menjangkau konsumen sebagai target market dari produknya.
“Kalau cukai naik, harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun, dan ketika permintaan turun bisa berdampak kepada produksi. Dan jika berkepanjangan, akan berdampak pula kepada permintaan produksi dan pengurangan tenaga kerja,” kata Shinta dalam Konferensi Pers di kantor Apindo, Jakarta, Jumat (23/8/2024).