OJK Audiensi Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi, Ini Hasilnya

Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Foto: Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengadakan pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan perwakilan pemegang polis yang menolak restrukturisasi Jiwasraya kemarin, Selasa, (20/8/2024).

Pertemuan dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani dengan menghadirkan perwakilan manajemen Jiwasraya dan enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi karena telah mengantongi keputusan hukum inkracht atas gugatannya ke Pengadilan.

Pada pertemuan dimaksud, pemegang polis pun meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan. OJK menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, (21/8/2024).

Lebih jauh, Rizal menegaskan bahwa pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka pelindungan konsumen. OJK mengklaim telah memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi terkait keputusannya tersebut.

Namun, menurutnya berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.

Menanggapi pertemuan tersebut, salah satu pemegang polis Jiwasraya Machril mengatakan kecewa karena pihaknya terus diarahkan untuk ikut restrukturisasi.

“OJK tidak adil dan tidak independen Dalam menyelesaikan Nasabah menolak restrukturisasi serta melawan UUD 1945 bahwa Indonesia tidak dihargai sebagai Negara hukum, mengingat putusan yang diterima sudah inkracht,” tandasnya kepada CNBC Indonesia.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis atau sebesar 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Sementara 0,3% sisanya atau sejumlah 70 pempol menolak restrukturisasi. Adapun nilai klaimnya mencapai Rp200 miliar.

toto slot online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*