Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin langsung ekspose hasil pengawasan terhadap produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang yang diamankan memiliki nilai total mencapai Rp23,76 miliar. Adapun ekspose digelar di gudang produsen baja lembaran lapis seng di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada hari Rabu, 18 Desember 2024 kemarin.
“Pengamanan ini adalah tindak lanjut dari pengawasan berkala sejak April 2024 di berbagai daerah. Produk yang diamankan diduga tidak memenuhi mutu SNI, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (19/12/2024).
Budi mengungkapkan, terdapat dua jenis produk yang disita dalam pengawasan tersebut, yakni 83.306 lembar baja lembaran lapis seng, dan 1.251.050 kilogram bahan baku baja lapis seng, berupa 290 koil baja galvanis dari berbagai merek.
Produk-produk ini diduga melanggar SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng. Sejalan dengan itu, Kemendag akan menguji barang-barang hasil temuan tersebut di laboratorium. Jika terbukti tidak sesuai standar, maka seluruh produk akan dimusnahkan.
Budi mengatakan, pihaknya juga akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI untuk proses klarifikasi. Katanya, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap tanggung jawabnya.
“Kami berharap pengawasan ini menjadi peringatan agar pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya menjaga mutu barang. Produk yang tidak memenuhi standar membahayakan konsumen dan mengganggu iklim usaha sehat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rusmin Amin menyebut pelaku usaha diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 terkait standar kegiatan usaha berbasis risiko.
Rusmin menegaskan, pelaku usaha wajib memastikan seluruh kewajiban dipenuhi, termasuk menjaga konsistensi mutu barang sesuai persyaratan teknis yang diwajibkan.
Kemendag berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk yang beredar di pasaran. Selain melindungi konsumen dari risiko keamanan, langkah ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
“Kami harap barang-barang yang diproduksi memiliki mutu baik dan daya saing tinggi. Pelaku usaha harus menjunjung komitmen perlindungan konsumen demi menciptakan perdagangan yang adil dan aman,” pungkas Rusmin.