Kejaksaan Agung menyatakan masih menelusuri dugaan aliran uang ke mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Penelusuran ini menjadi salah satu hal yang akan didalami dalam proses penyidikan kasus korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016.
“Itu juga bagian yang didalami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, dikutip Kamis, (31/10/2024).
Harli menyebut penelusuran akan dilakukan dengan cara memeriksa para saksi yang berasal dari 8 perusahaan yang menerima izin impor gula. Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa dokumen.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Lembong serta mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menjadi tersangka.
Kejagung menyangka Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin impor gula kristal mentah pada tahun 2015. Padahal ketika itu, pemerintah melalui rapat koordinasi menyatakan Indonesia mengalami surplus gula. Tom juga dianggap keliru karena memberikan izin itu kepada perusahaan swasta berinisial PT AP. Padahal, yang diperbolehkan mengimpor gula jenis GKM itu hanya BUMN.
Selain itu, Tom diduga juga merestui PT PPI bekerja sama dengan 9 perusahaan untuk mengimpor GKM pada 2016. Impor ini bertujuan untuk memenuhi pasokan gula dalam negeri. Impor dalam tujuan stabilisasi harga seharusnya dilakukan dengan mengimpor Gula Kristal Putih.
Kejagung menyebut setelah diimpor, GKM itu kemudian diolah oleh perusahaan dan dijual Rp 3.000 lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi. Charles diduga juga meminta jatah dari setiap ton gula yang diimpor. Atas kasus ini, Kejagung menduga negara mengalami kerugian Rp 400 miliar.