Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai dibuka hari ini, 20 Agustus hingga 6 September 2024. Saat pendaftaran resmi dibuka, calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau agar pelamar mencari tahu berbagai informasi mengenai pendaftaran CPNS 2024, termasuk syarat dan ketentuan pelamar.
Dalam laman Instagram, BKN mengingatkan syarat umum pelamar CPNS 2024, yakni berstatus WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali jabatan tertentu, seperti dokter spesialis. Kemudian, pelamar tidak pernah dipidana dan tidak pernah melakukan atau terlibat pelanggaran seleksi.
Pelamar juga tidak boleh berstatus CPNS/PNS serta prajurit TNI atau Polri dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS, TNI atau Polri serta pegawai swasta. Selain itu, pelamar tidak boleh terlibat atau menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
Kemudian, pelamar atau peserta memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai jabatan. Terakhir, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI yang ditentukan instansi pemerintah.
BKN juga mengingatkan hal yang harus dan tidak harus dilakukan.
- Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau Pyb instansi.
- Tidak berstatus sebagai perserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
Bagaimana jika pelamar CPNS?
BKN menjelasnkan jika pelamar melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan atau jenis jabatan, maka dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan gugur dan sanksi juga bisa dikenakan terhadap pelamar yang menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda dan terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.
Sebelumnya, Kementerian PANRB juga menegaskan pada seleksi kali ini, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023. Adapun untuk jenis tes seleksi kali ini adalah seleksi administrasi; SKD; dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kementerian PANRB menggarisbawahi bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
“Maka para pelamar maupun keluarganya diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak lain yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan uang ataupun dalam bentuk lain,” tegas Kementerian PANRB dalam laman resminya.