Warga RI Berbondong-bondong Pindah Jadi WN Singapura, Bayar Berapa?

Belakangan ini diskusi soal perpindahan kewarganegaraan cukup ramai di media sosial. Ada beberapa alasan yang mendasari orang ingin pindah kewarganegaraan, misalnya kondisi ekonomi dan politik di negara asal.

Singapura menjadi salah satu tujuan masyarakat Indonesia yang ingin berpindah kewarganegaraan. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tercatat ada sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang periode 2019-2022.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, alasan ribuan WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura adalah potensi memperoleh taraf hidup yang lebih sejahtera. Dia mengaku tidak mempermasalahkan keputusan para WNI tersebut selama dilakukan secara legal dan sesuai hukum.

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” ujar Silmy, dikutip Rabu (1/1/2025).

Merujuk data Dirjen Imigrasi, sekitar seribu orang pada setiap tahunnya pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura. Rata-rata WNI yang berpindah kewarganegaraan adalah kelompok usia produktif, yakni berusia 25 tahun sampai 35 tahun.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25 sampai 35 tahun,” kata Silmy Karim.

Lantas, bagaimana prosedur yang harus dilalui WNI jika hendak pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura?

Simak langkah-langkah berikut:

Berdasarkan situs resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang yang telah menjadi penduduk permanen (PR) Singapura setidaknya selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas berhak untuk mengajukan permohonan menjadi WN Singapura.

Selain itu, seseorang yang telah menjadi PR minimal dua tahun dan telah menikah dengan warga negara Singapura selama minimal dua tahun juga memiliki hak penuh untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan negeri sang tetangga ini.

Lebih jauh, anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 turut berhak untuk mengajukan Kewarganegaraan Singapura jika lahir dari perkawinan sah dengan atau telah diadopsi secara sah oleh WN Singapura. Begitu juga dengan PR dan lanjut usia (lansia) dari WN Singapura.

Sementara itu, bagi pelajar yang telah tinggal/tinggal di Singapura selama lebih dari 3 tahun, setidaknya satu tahun di antaranya sebagai PR dan telah lulus setidaknya satu ujian nasional, yaitu tingkat PSLE, GCE ‘N’/’O’/’A’ atau berada dalam Program Terpadu (IP) juga berhak pindah kewarganegaraan menjadi Singapura.

Kembali merujuk situs resmi yang sama, Singapura tidak menggratiskan program pindah kewarganegaraan. Ada biaya yang ditetapkan oleh pemerintah setempat berdasarkan sejumlah kategori agar dapat mewujudkan seseorang untuk pindah kewarganegaraan.

Berikut ini adalah rincian biaya yang harus disiapkan WNI jika ingin menjadi WN Singapura dengan asumsi kurs Rp11.621/S$:

1. Penduduk Tetap Dewasa (PR) dan Anak PR

• Biaya setiap permohonan: S$ 100 atau sekitar Rp 1.162.248

• Biaya pelamar yang berhasil: S$ 70 atau sekitar Rp 813.675 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$ 10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp 116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)

2. Anak Lahir di Luar Negeri dari Orang Tua Warga Negara Singapura

Perlu diketahui, biaya yang berlaku untuk kategori ini adalah jika ibu hamil adalah WN Singapura atau ayah adalah WN Singapura dan menikah dengan ibu hamil dari anak tersebut pada saat anak lahir.

• Biaya setiap permohonan (termasuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura): S$ 18 atau sekitar Rp 209.231

• Biaya pelamar yang Berhasil: S$ 10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp 116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)

3. Semua Anak yang Lahir di Luar Negeri atau di Dalam Negeri

• Biaya setiap permohonan: S$ 100 atau sekitar Rp 1.162.248

• Biaya pelamar yang berhasil: S$ 70 atau sekitar Rp 813.675 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$ 10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp 116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)

Seluruh biaya proses pindah kewarganegaraan Singapura akan dikumpulkan secara daring (online) saat pelamar mengajukan permohonan. Nantinya, pelamar yang berhasil akan membayar biaya tambahan pada saat pendaftaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*