Berbagai berita hukum sepekan (5–11 Agustus 2024) menjadi sorotan mulai dari kasus Afif Maulana di Kota Padang, Sumatera Barat, sampai protes sejumlah kelompok masyarakat atas bebasnya Ronald Tannur.
Berikut berita-berita menarik pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:
Dokter forensik kumpulkan 19 sampel dari jenazah Afif Maulana
Tim dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengumpulkan 19 sampel dari jenazah Afif Maulana (13) pelajar asal Kota Padang untuk kepentingan autopsi ulang.
“Saat ini kami sudah mengumpulkan 19 sampel untuk kepentingan autopsi ulang,” kata Ketua Tim PDFMI Ade Firmansyah Sugiharto di Padang, Sumatera Barat, Kamis.
Kejaksaan-Imigrasi koordinasi cegah Ronald Tannur ke luar negeri
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pencegahan Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri yang telah diajukan Kejaksaan, saat ini sedang dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Selasa (6/8) malam.
KY dukung KPK usut kasus Tannur jika ada praktik jual beli perkara
Komisi Yudisial menyatakan mendukung KPK untuk mengusut dan melakukan penegakan hukum jika memang ditemukan dugaan jual beli perkara dalam putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
“KY mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Polri dalami konsekuensi hukum usai Benny tak bisa buktikan sosok T
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan mendalami konsekuensi hukum usai Kepala BP2MI Benny Rhamdani tidak bisa membuktikan sosok T di balik praktik judi online yang dilontarkan dalam suatu acara.
“Konsekuensi hukum nanti kita lihat. Nanti kita analisis kembali keterangan-keterangan itu, bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita dan lain sebagainya. Ini tentu saja kita dalami,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (5/8) malam.
Pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G divonis 6 tahun penjara
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo, Elvanno Hatorangan divonis pidana penjara selama enam tahun terkait kasus korupsi proyek BTS 4G.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama empat bulan.