Belum Semua Tetapkan UMSP 2025, Provinsi Siap-Siap Kena Sanksi?

Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pemerintah menetapkan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang diundangkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.�

Kenaikan 6,5% juga merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto yang pada hari Jumat, 29 November 2024 lalu telah mengumumkan, kenaikan upah minimum tahun 2025 ditetapkan rata-rata sebesar 6,5%. Dia menegaskan, keputusan itu telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.

Selain UMP 2025, Permenaker No 16/2024 juga mengatur upah minimum kota/ kabupaten (UMP), dan upah minimum sektoral (UMS), baik provinsi (UMSP) maupun kota/ kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Kenaikan UMK 2024 juta ditetapkan sama, yakni 6,5%.

Pantauan CNBC Indonesia, hingga hari ini, Kamis (12/12/2024) pukul 16.19 WIB, hampir semua provinsi telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2025. Terbaru ada Sumatra Utara yang pada hari Jumat, 29 November 2024 lalu telah mengumumkan, kenaikan upah minimum tahun 2025 ditetapkan rata-rata sebesar 6,5%. Dia menegaskan, keputusan itu telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.

Terbaru adalah Sumatra Utara yang menetapkan UMP tahun 2025 naik 6,5% dari Rp 2.710.493 menjadi Rp 2.992.559. Dan, Papua Selatan menetapkan UMP 2025 naik 6,5% atau Rp 261.577,55 dari Rp 4.024.270 menjadi Rp. 4.285.847,55. 

Sementara untuk Papua Pegunungan terpantau belum ada pengumuman resmi untuk UMP tahun 2025 berlaku. Namun, kemungkinan, salah satu provinsi baru di Indonesia ini akan menggunakan ketentuan dalam Pasal 13 dan 14 Permenaker No 16/2024. Di mana bagi provinsi hasil pemekaran jika belum memiliki Dewan Pengupahan maka UMP 2025 menggunakan UMP provinsi induk.

Artinya, ketentuan ini dapat berlaku untuk provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Yang juga pernah terjadi pada saat penetapan UMP tahun 2024. Baik Papua Pegunungan maupun Papua Selatan, memberlakukan UMP tahun 2024 sama dengan UMP Papua, yang merupakan provinsi asal pemekaran alias provinsi induknya.

Tahun 2024, Papua Pegunungan dan Papua Selatan tercatat menetapkan UMP tahun 2025 sebesar Rp4.024.270. Jika Papua Pegunungan mengikuti ketentuan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, yang juga berlaku di provinsi induknya, Papua, maka UMP Papua Pegunungan tahun 2025 akan naik menjadi Rp4.285.847,55.

Sebagai catatan, Permenaker No 16/2024 memerintahkan, UMP dan UMSP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2025. Sementara untuk UMK 2025 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024, termasuk UMSK 2025 jika ada. Di sisi lain, Permenaker No 16/2024 tidak menetapkan sanksi atas keterlambatan pengumuman dan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK tahun 2025.

Sanksi Berlaku?

Meski begitu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menegaskan, pemberlakuan sanksi bukan tak mungkin diberlakukan bagi pemerintah daerah yang terlambat menetapkan upah minimum tahun 2025.

“Sanksi ada tapi kita lihatlah nanti seperti apa,” katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Meski kemarin merupakan batas akhir waktu penetapan, namun Kemenaker memberi tambahan waktu, namun tidak lama.

“Deadline ya hari ini, nanti Menteri yang bakal menyampaikan,” kata Noel.

Salah satu provinsi yang belum menetapkan UMSP adalah provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut ada perbedaan pendapat yang alot antara kalangan pelaku usaha dan serikat pekerja.

“Pengusaha beranggapan 5 sektor, namun pekerja beranggapan ada 13 sektor yang menerima UMSP,” kata Hari dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*