Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Sejak 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bappeda DKI tidak lagi menerbitkan SPPT PBB-P2 berupa cetakan kertas dan sebagai penggantinya adalah SPPT PBB-P2 secara elektronik (eSPPT).
“E-SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. E-SPPT fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dikutip Kamis (29/8/2024).
Berikut cara mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
2. Klik menu “eSPPT” di bagian atas halaman
3. Pilih “Daftar eSPPT PBB-P2” yang ada di pojok kanan atas halaman
4. Isi “Data objek pajak”, seperti NOP PBB-P2, Nama wajib pajak (sesuai sppt) dan Tahun SPPT
5. Lalu isi “Data pengunduh” seperti Perorangan/badan, Domisili pengunduh (jakarta/luar jakarta), NIK pengunduh, Hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai sppt), Nomor hp pengunduh, dan Alamat email
6. Baca ketentuan khususnya lalu klik kotak “Saya setuju” dan kotak “I’m not a robot”
7. Setelah itu klik tombol “Kirim” yang berwarna hijau
8. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data dan anda akan mendapatkan e-mail
9. Jika sudah menerima e-mail dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan yang sudah diberikan
10. Lalu akan muncul halaman “Informasi download eSPPT”
11. Kemudian klik “Unduh eSPPT” dan file eSPPTsudah dapat dilihat
Video Tutorial Cara Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan